Nomor : 048/AMIK-YPTD/UM/III/2020
Lampiran : 1 Lampiran
Perihal : Penarikan Mahasiswa PKL AMIK Tri Dharma Palu
Kepada
Yth. Kepala Kantor Instansi Pemerintahan dan Pihak Swata Mitra Amik Tri Dharma Palu
di –
Tempat
Berdasarkan pernyataan resmi Word Health Organization (WHO) tentang status pandemi kejadian infeksi Covid-19 oleh Publik Health Emergency of International Concern, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan, serta akan berakhirnya pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Mahasiswa AMIK Tri Dharma Palu Angkatan XXIV tahun 2020 dibeberapa Instansi Pemerintah dan Swasta, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Penarikan Mahasiswa PKL akan kami percepat yang sebelumnya tanggal 10 April 2020 menjadi 30 Maret 2020;
- Dengan tidak mengurangi rasa hormat, mohon kiranya keseluruhan yang berhubungan dengan kebutuhan dan pemenuhan data-data kantor untuk bahan materi laporan PKL Mahasiswa kami, untuk dipermudah memperolehnya.
- Direktur, Panitia PKL dan segenap Civitas Akademika AMIK Tri Dharma Palu menyampaikan permohonan maaf jika dalam pelaksanaan PKL ada hal-hal yang tidak berkenan dilakukan oleh mahasiswa maupun Dosen Pembimbing PKL.
- Segenap Civitas Akademik AMIK Tri Dharma Palu mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak/Ibu atas kerjasama dan bimbingan kepada mahasiswa demi suksesnya pelaksanaan PKL.
Demikian surat ini disampaikan atas kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.
Palu, 27 Maret 2020
KETUA PANITIA,
ACO LELE, S.Kom., MM
NIK. 094.019 – 061
Tembusan Yth. :
- Ketua Yayasan Pendidikan Tri Dharma Sulawesi Tengah di Palu;
- Direktur AMIK Tri Dharma Palu (sebagai laporan) di Palu;
- Arsip